Asuransi Perjalan Sesuai Dengan Persyaratan Di Bawah ini :
Keterangan :
- Satu Peserta, Satu Sertifikasi.
- Apabila tidak ada klaim, maka tidak ada pengembalian Premi.
- Apabila peserta Meninggal Dunia Karena Kecelakaan dibayarkan sebesar 100% Uang Pertanggungan (MODEL A).
- Apabila Peserta Meninggal Dunia atau Menderita Cacat Tetap Total Karena Kecelakaan, akan dibayarkan Maksimal sebesar 100% Uang Pertanggungan (MODEL A)
- Faedah Asuransi tidak dibayarkan, akibat :
– Peperangan, pemogokan, kerusuhan, pemberontakan, dan kecelakanan dalam dinas militer.
– Bunuh Diri
– Tindakan melanggar Hukum
– Penggunaan minuman keras atau obat-obat terlarang
– Keikutsertaan Peserta dalam olahraga : bela diri, dirgantara, balap motor, air, panjat tebing, berburu serta olahraga berbahaya lainnya.
- Kriteria Cacat Tetap Total (Poin 4) adalah kehilangan anggota badan atau kehilangan fungsi :
– Kedua tangan
– Kedua kaki
– Kedua mata
– 1 tangan & 1 kaki
– 1 tangan & 1 mata
– 1 kaki & 1 mata